Home – SKK BIM
Komunitas Sobat BIM PROPLAN telah menjalin kerja sama resmi dengan LPK LSP MIK (yang berada di bawah naungan Asosiasi BIM I2MI) untuk menghadirkan Program Sertifikasi SKK BIM dengan penawaran yang paling kompetitif dan terjangkau di Indonesia.
Melalui kemitraan strategis dengan LPK LSP MIK, kami berkomitmen penuh untuk:
Biaya Uji Kompetensi Terendah: Kami menghadirkan biaya uji kompetensi SKK BIM yang paling rendah di Indonesia. Hal ini adalah wujud komitmen kami dalam mengembangkan ekosistem BIM nasional.
Peningkatan Kualitas SDM: Kami bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) BIM Indonesia melalui jalur sertifikasi resmi sesuai standar dan jabatan kerja yang berlaku.
Selain mendapatkan biaya yang sangat terjangkau, setiap peserta Program Sertifikasi BIM PROPLAN akan memperoleh fasilitas eksklusif yang memastikan kelancaran proses Anda:
Konsultasi dan Diskusi Langsung: Anda akan mendapatkan akses ke fasilitas konsultasi dan diskusi langsung bersama tim ahli BIM PROPLAN sebelum pelaksanaan uji SKK.
Pendampingan Penuh: Calon peserta tidak perlu merasa khawatir atau bingung. Kami siap mendampingi Anda secara intensif dan profesional hingga seluruh proses sertifikasi selesai dengan lancar.
Peserta (Asesi) mendaftar di Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP LPK sesuai jadwal dan skema yang dipilih.
Wajib membawa Persyaratan Dasar dan Sertifikat Pelatihan dari LPK MIK.
Pihak TUK akan memverifikasi berkas dan mengkonfirmasi pembayaran biaya pendaftaran.
Setelah pendaftaran dan sebelum Uji Kompetensi, peserta wajib mengikuti Pelatihan yang sesuai dengan Jabatan Kerja SKK yang telah dipilih.
Jika semua sudah lengkap dan terverifikasi, peserta akan melanjutkan ke proses Uji Kompetensi sesuai jadwal.
Asesor (penguji) menjelaskan semua hal terkait uji kompetensi, meliputi:
Tujuan dan metode pengujian.
Alat dan bahan yang akan digunakan.
Prosedur banding (jika ada keberatan).
Kerahasiaan proses, serta tata tertib yang berlaku.
Asesor dan Peserta kemudian menandatangani Persetujuan Asesmen sebagai tanda kesiapan.
Asesor melaksanakan pengujian dengan mengumpulkan bukti-bukti kompetensi menggunakan metode dan perangkat asesmen yang telah disiapkan.
Asesor akan mendukung peserta dalam proses pengumpulan bukti ini.
Peserta diminta mengisi umpan balik (feedback) terhadap proses asesmen.
Asesor menyampaikan keputusan berupa rekomendasi kompetensi (Kompeten/Belum Kompeten).
Asesor wajib mengkaji ulang dan meninjau kembali seluruh proses pelaksanaan asesmen.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berdasarkan hasil asesmen berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari LSP LPK.
Mohon perhatian! Sistem LMS Bimproplan.com akan dimigrasi pada
13-14 September 2025.
Mulai 14 September 2025, fitur Learning di website utama akan dinonaktifkan.
Seluruh pembelajaran akan beralih ke: https://learning.bimproplan.com
Segera kunjungi link baru tersebut. Terima kasih.